Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Sindangsari, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Pemerintah Desa Sindangsari telah melaksanakan proses pendataan, verifikasi, dan validasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya, Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam musdesus.
Berdasarkan hasil Musdesus tersebut, ditetapkan sebanyak 18 (delapan belas) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT Dana Desa.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan di Balai Desa Sindangsari secara tertib dan lancar, dengan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya. Proses penyaluran dilakukan secara langsung kepada KPM.
Dengan tersalurkannya BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 18 KPM di Desa Sindangsari, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.